Policy brief ini membahas tingginya angka perkawinan anak di NTB yang mencapai 17,32% pada 2023—tertinggi di Indonesia. Meski sudah ada Perda No. 5 Tahun 2021, tren justru meningkat. Dokumen ini menyoroti dampak buruk perkawinan anak dan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk pencegahannya.
