SOP PPKS IAILM disusun sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan seksual di perguruan tinggi, yang sebagian besar disebabkan oleh relasi kuasa antara pelaku dan korban. Berdasarkan data nasional dan regulasi seperti PMA No. 73 Tahun 2022 serta Kepdirjen No. 1143 Tahun 2024, SOP ini menjadi panduan penting bagi Satgas PPKS dan seluruh civitas akademika IAILM dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual secara tegas dan transparan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan kampus yang responsif gender, inklusif secara sosial, serta berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
