RADARCIANJUR.com- Rutgers Indonesia yang merupakan lembaga peduli terhadap kasus anak perempuan di Indonesia melakukan diskusi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKS) bersama berbagai unsur di Kabupaten Cianjur.
Selain pembahasna tersebut, turut diselipkan juga mengenai bahaya pernikahan anak yang belum waktunya, seperti berakibat pada pertumbuhan anak yang terhambat atau stunting.
"Sebetulnya fokus dari Rutgers Indonesia ke Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) serta Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS), nah selain itu setahun disahkannya UU TKS, nah kita ingin tahu sudah sejauh mana penerapan di daerah," ujar Program Officer Rutgers Indonesia, Desrina Dewi Respatih.
Baca Juga: Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tak Mampu Dapat Visum Gratis
Ternyata, berdasarkan hasil Rutgers Indonesia, Desrina mengungkapkan, penerapan UU TKS belum maksimal koordinasi antara aparat penegak hukum (APH), organisasi perangkat daerah (OPD) dan organisasi masyarakat sipil (OMS).
"UU TKPS ini belum digunakan dalam kasus kekerasan seksual, kita ingin mendorong kesana. Kita ingin pelaku tidak hanya dihukum saja, tetapi kita ingin korban pun mendapatkan haknya," ungkapnya.
Sehingga UU TPKS perlu terus untuk disosialisasikan ke seluruh elemen yang ada. Selain sosialisasi, pemahaman UU TPKS menjadi pengisi antara batas atau jarak pada implementasi penerapannya. (kim)
Artikel Terkait
Polisi Sudah Periksa Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023
Bentuk Satgas PPKS, Rektor UNPI Cianjur: Tempat Kedua Kekerasan Seksual Terbanyak di Kampus
Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tak Mampu Dapat Visum Gratis