Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Rutgers Indonesia Sosialisasikan Implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 4 Desember 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak dan wanita.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak dan wanita. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Rutgers Indonesia adalah organisasi nirlaba yang fokus terhadap isu Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS), terutama pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang diperingati tanggal 25 November-10 Desember setiap tahunnya, Rutgers Indonesia menyelenggarakan talk-show dan dialog dalam sosialisasi pemajuan implementasi undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Hadirnya UU TPKS menjamin pelindungan, penegakan hukum, dan pemenuhan
hak-hak, untuk keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Acara dibuka oleh Nani Vindanita, selaku Manajer Program Generation G Indonesia.

“Program Gen G mendorong terciptanya masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan bersama dan untuk orang muda, dengan melakukan kampanye dan penyadaran, penguatan kapasitas orang muda, advokasi kebijakan di tingkat nasional, serta penguatan organisasi masyarakat sipil dalam koalisi Generation G
Indonesia maupun dalam jaringan yang lebih luas,” kata Nani pada Senin, 4 Desember 2023.

Pembina & Konselor Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu yang juga adalah Sekretaris Wilayah Jawa Barat-Koalisi Perempuan Indonesia hingga bulan November 2023, Darwinih, memaparkan bahwa berdasarkan data DPA3AKB Jawa Barat tahun 2022, terdapat kasus perkawinan anak sebanyak 5.523 kasus, angka kekerasan sebanyak 2.001 kasus, dan angka perceraian sebanyak 98.930 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan yaitu perempuan dan orang muda.

“Implementasi UU TPKS masih menghadapi beberapa tantangan, oleh karena itu diperlukan keterlibatan dan partisipasi aparat penegak hukum (APH), layanan terpadu, dan masyarakat luas untuk mendorong perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual,” kata Darwinih.

Manajer program Jaringan Advokasi Jawa Barat Youth (JAJ Youth), Sri Wahyuni dan perwakilan orang muda Koalisi Perempuan Indonesia, Putri Nabila, juga memaparkan upaya-upaya organisasi masing-masing dalam mendorong implementasi UU TPKS khususnya terkait pencegahan kekerasan seksual, penanganan kasus, dan pendampingan korban.

Bahasan dalam diskusi mengenai sosialisasi pemajuan implementasi UU TPKS ini antara lain penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual, peran UU TPKS dalam menguatkan UPTD PPA Jawa Barat, tantangan yang kerap dihadapi dalam implementasinya, serta peran orang muda dan perempuan dalam mendukung pencegahan dan penangan kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x