Upaya Menekan Maraknya Perkawinan Anak di Jabar

Upaya Menekan Maraknya Perkawinan Anak di Jabar

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 20 Jul 2023 17:00 WIB
Peringatan Hari Anak 2023
Peringatan Hari Anak 2023 (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung -

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Jabar. Selain itu, kasus perkawinan anak pun masih marak. Berbagai elemen mengampanyekan melawan kekerasan dan perkawinan terhadap anak pada peringatan Hari Anak Nasional.

Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Hari Anak Nasional ini bertujuan memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hak anak adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sayangnya, tak sedikit anak-anak yang haknya terampas. Seperti yang terjadi di Jabar. Kasus perkawinan anak, atau anak-anak yang mendapatkan dispensasi menikah masih marak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, perkawinan anak pada tahun 2022 mencapai 5.523 kasus. Sedangkan, pada tahun lalu kasus pernikahan anak mencapai 6.794.

Kemudian, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar pun terus meningkat setiap tahunnya. Mengutip dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2022 mencapai 2.001 kasus. Sedangkan, pada 2020 tercatat ada 1.186 kasus, dan 2021 ada 1.766 kasus.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Emma Kusumah mengatakan faktor meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu kesadaran masyarakat untuk melapor. Emma mengatakan pemerintah tengah gencar mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat untuk melapor melalui melalui berbagai program, seperti Jabar Cekas, aduan online dan lainnya.

"Memang kalau dilihat dari grafik makin tinggi, tapi di situ berarti masyarakat sudah berani melapor. Sudah berani bicara. Jadi kasusnya ikut tinggi. Jabar tinggi, jangan dilihat kasusnya, tapi dilihat dari advokasi di masyarakat dan kesadaran untuk melapor," kata Emma saat berbincang dengan detikJabar pada acara Peringatan Hari Anak Nasional yang digagas Rutgers di Bandung, Kamis (20/7/2023) .

Emma tak menampik kemungkinan masih ada beberapa daerah yang masyarakatnya masih enggan melapor. Ia mendorong agar masyarakat berani bicara soal kekerasan dan perkawinan anak.

"Nanti 27 daerah kita akan maping masyarakat mana yang masih kurang aktif untuk melapor, harus ada survei, ya survei terkait dengan tingkat kesadaran untuk melapor. Ini bisa koordinasi dengan kabupaten dan kota di Jabar," kata Emma.

Marak Perkawinan Anak

Perkawinan anak pada tahun 2022 mencapai 5.523 kasus. Data ini menunjukkan masih tingginya perkawinan anak di Jabar. Dalam data yang disampaikan Emma, ada banyak faktor yang membuat dispensasi perkawinan anak diterbitkan, seperti ekonomi, hamil, intim, dan cinta.

"Faktor ekonomi salah satunya. Ini terjadi dalam beberapa kasus pernikahan anak," kata Emma.

Lebih lanjut, dalam data DP3AKB itu menyebutkan dari 27 daerah di Jabar, kasus perkawinan pada anak yang tertinggi dilihat dari jumlah dispensasi yang diterbitkan terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, yakni sebanyak 748 kasus. Kemudian, Kabupaten Garut mencapai 570 kasus, dan Kabupaten Indramayu mencapai 564 kasus.

Emma menjelaskan selain faktor ekonomi, faktor budaya seperti pengantin cilik juga menjadi penyumbang perkawinan terhadap anak. Padahal, lanjut Emma, dalam undang-undang anak yang masih berusia 19 tahun ke bawahsejatinya tak diizinkan untuk menikah.