Modul ini merupakan panduan bagi guru dan anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dalam manajemen kasus dan perlindungan anak. Disusun bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan SEMAK, modul ini mencakup pemahaman hak anak, kebijakan perlindungan, identifikasi kekerasan, pencegahan, penanganan, komunikasi efektif, serta penanganan risiko psikologis korban kekerasan di lingkungan sekolah

