Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

Apa Saja 12 Hak Kesehatan Reproduksi Kamu ?

Tahukah kamu bahwa setiap tahun terjadi setidaknya 111 juta kasus infeksi menular seksual (IMS) yang baru dan separuhnya terjadi di kalangan anak muda? Kalau kamu kaget, jangan khawatir. Adanya statistik mengerikan seperti dua fakta yang dari IPPF tersebut menunjukkan kenapa hak kesehatan reproduksi (kespro) semua orang perlu dijaga. Kalau hak kesehatan reproduksi / kespro kamu tidak dipenuhi negara, kesehatan dan keamananmu sebagai manusia bakal terancam banget.

Tapi, apa saja hak kespro yang kamu punya? Menurut World Population Foundation, ada 12 hak kesehatan reproduksi yang dimiliki setiap manusia. Berikut kami jelaskan satu per satu!

 

1. Hak untuk Hidup

Hak ini melindungi perempuan yang nyawanya terancam oleh kehamilan. Sayangnya, kadang kehamilan justru mengancam nyawa ibu. Hak sang ibu untuk hidup perlu dijaga sehingga aborsi diperbolehkan untuk kasus-kasus ekstrim seperti ini.

 

2. Hak untuk Kemerdekaan dan Keamanan Diri

Perempuan berhak dilindungi negara dari pemaksaan kehamilan, pemaksaan kontrasepsi, atau pemaksaan untuk melakukan aborsi. Selain itu, sunat perempuan yang dilakukan secara sepihak atau tanpa persetujuan perempuan juga tidak dianjurkan.

 

3. Hak untuk Kesetaraan dan Kebebasan dari Diskriminasi

Semua orang berhak untuk mengakses dan menerima informasi, pendidikan, dan layanan terkait kesehatan reproduksi dan perbaikan hidup–tidak peduli apa ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosialnya yang lain.

 

4. Hak untuk Kerahasiaan Informasi

Ketika seseorang mengakses layanan kesehatan seperti konseling di klinik atau cek kesehatan ke dokter, dia berhak dirahasiakan informasi dan identitasnya oleh penyedia layanan. Jadi, tidak perlu ragu untuk curhat ke konselor atau klinik karena semua informasi dan identitasmu memang harus dirahasiakan oleh mereka.

 

5. Hak Kebebasan Berpikir

Siapa saja berhak untuk mengakses informasi dan pendidikan terkait kesehatan reproduksi, tanpa dihalang-halangi oleh pihak lain atas dasar perbedaan pemikiran, pendapat dan kepercayaan. Jadi, kalau guru kamu menolak menjawab pertanyaanmu tentang pubertas hanya karena dia merasa kamu belum pantas menerima informasi tersebut, sebenarnya dia sudah melanggar hakmu.

 

6. Hak untuk Informasi dan Pendidikan

Mengambil keputusan soal kesehatan reproduksi itu tidak mudah. Kalau kamu tidak dibekali dengan informasi yang lengkap dan tepat, kamu bisa saja mengambil keputusan yang salah. Maka, hak ini menjamin bahwa semua orang berhak mendapat informasi yang menyeluruh tentang manfaat, risiko, dan efektif atau tidaknya semua bentuk alat kontrasepsi dan pencegahan kehamilan.

 

7. Hak untuk Memilih

Ditanya kapan kawin saat kamu sedang jadi jomblo abadi itu sengsara. Tapi, dipaksa menikah sebelum waktunya juga nelangsa! Hak ini menjamin bahwa siapa saja berhak memilih apakah dia mau menikah atau tidak, dan kapan dia ingin menikah. Maksudnya, supaya tidak ada satu orang pun yang dipaksa menikah tanpa pemahaman dan persetujuan penuh dari kedua pihak.

 

8. Hak untuk Berketurunan

Hak ini menyatakan bahwa siapa pun berhak memilih apakah ia mau berketurunan atau tidak serta kapan dia akan memiliki anak. Singkatnya, hak ini menjamin kamu untuk mengakses layanan perencanaan keluarga. Dengan hak ini, kamu berhak mengakses semua layanan kesehatan reproduksi yang aman dan efektif, serta bisa membantumu mengatur kapan kamu ingin memiliki anak.

Selain itu, layanan tersebut harus mudah diakses, terjangkau, dan nyaman bagi semua orang.

 

9. Hak untuk Mengakses Layanan Kesehatan

Kamu ingin melahirkan di rumah sakit, tapi dipaksa ke dukun beranak? Hmm, kecuali kamu sendiri yang memilih melakukan itu, tindakan tersebut adalah pelanggaran dari hak nomor 9 ini. Siapa pun berhak mengakses layanan kesehatan berkualitas terbaik dan tidak dipaksa untuk mengakses layanan kesehatan lain yang dapat mengancam kesehatan.

 

10. Hak untuk Menikmati Kemajuan Ilmiah dan Teknologi

Kalau sudah ada teknologi, obat, atau temuan baru yang dapat membantu kesehatan reproduksimu, maka tidak ada yang berhak mencegahmu mengakses teknologi atau temuan terbaru tersebut dan memaksamu menggunakan teknologi lama yang terbukti dapat mengancam kesehatanmu.

 

11. Hak untuk Berkumpul, Berserikat, dan Berpartisipasi dalam Politik

Kalau kamu merasa hak kamu ditindas dan banyak teman-teman yang punya pengalaman sama, lalu kamu mau bikin sesuatu buat mengubah situasi itu, maka harusnya kamu diperbolehkan untuk membentuk komunitas, organisasi, atau asosiasi yang memperjuangkan hak kamu. Inilah yang melahirkan gerakan hak perempuan, hak LGBTIQA, dan hak penyandang disabilitas, misalnya.

 

12. Hak untuk Bebas dari Penyiksaan dan Ill Treatment

Terakhir, semua orang berhak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan pelecehan seksual. Jadi, kekerasan dalam pacaran dan kekerasan dalam rumah tangga jelas melanggar hak yang satu ini.

 

 

Sumber:
wpfpak.org/html/12rights.html

 

Sumber foto:
sexualhealthandrights.ca

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.