Lokakarya Tata Aturan, Peraturan Desa dan UU TPKS

Bagikan Artikel ini

Rutgers Indonesia, melalui program Power to You(th) mengadakan lokakarya mengenai Tata Aturan, Peraturan Desa dan UU TPKS pada tanggal 9-12 Mei 2023 di Jakarta. Kegiatan ini mengundang 3 narasumber yang memiliki keahlian dan praktisi berpengalaman di bidang tata urutan perundang-undangan baik di tingkat nasional hingga propinsi. Turut hadir pada kegiatan ini, staf program dan staf PMEL Rutgers Indonesia, serta perwakilan organisasi mitra yaitu SEMAK, SUAR, Tanoker dan Tim Rutgers Lombok.

Turut hadir pada kegiatan ini para narasumber yang berpengalaman di bidang tata urutan perundang-undangan baik di tingkat nasional hingga propinsi yaitu Ema Mukaromah yang sebelumnya bekerja di Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, DR. Lidwina Inge Nurtjahyo. S. H., M.Si dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Sunaji Zamroni M.Si praktisi di bidang pengembangan dan penguatan masyarakat desa. Para peserta yang hadir adalah staf program RID, PMEL, dan perwakilan dari organisasi mitra Power to You(th)yaitu SEMAK, SUAR, Tanoker, dan Tim Rutgers Lombok.

Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata urutan perundangan di Indonesia, ragam advokasi kebijakan di berbagai tingkatan, serta pembahasan UU TPKS. Selain itu, dibahas pula mengenai kekerasan seksual dalam konstelasi hukum Indonesia serta strategi mengembangkan kebijakan desa untuk pencegahan perkawinan anak.

Melalui materi yang dipandu oleh Erna Mukaromah, pembahasan dan diskusi antara lain:

  • Peserta mengenal tata urutan perundangan di Indonesia (hukum dasar, dasar hukum, hierarki, tahapan pembentukan)
  • Teknik umum legal drafting dan legislative drafting
  • Ragam advokasi kebijakan di berbagai tingkatan (DPR RI/ DPRD dan institusi pemerintah/ pemerintah daerah sebagai sasaran advokasi)
  • Pembahasan UU TPKS (terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak)
  • Unsur-unsur tindak pidana perkawinan anak 

Lokakarya Tata Aturan Peraturan Desa dan UU TPKS - Gemilang Sehat

Dari materi yang dipandu oleh Lidwina Inge Nurcahyo tentang Konstelasi Kekerasan Seksual Dalam Konstelasi Hukum Indonesia, dibahas mengenai:

  • Berbagai aturan di Indonesia yang menjadi landasan penanganan kekerasan seksual
  • Gambaran mengenai kekerasan seksual di Indonesia
  • Praktik di lembaga penegak hukum 

Sementara untuk materi yang dibawakan oleh Sunaji Zamroni yang membawakan materi Mengembangkan Kebijakan Desa Untuk Pencegahan Perkawinan Anak, dibahas mengenai:

  • Sejarah UU Desa yang diinisiasi sejak 2002
  • Ide ‘prakarsa masyarakat’ yakni bagaimana upaya dari kawan-kawan pelaksana program PtY bisa mengorganisir ide ini menjadi kepentingan masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.
  • Desa Peduli Anak sehingga kepentingan anak sebaiknya dari hulu di visi desa lalu dituangkan ke RPJM Desa.

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.