Term of Reference
Konsultan untuk Penyusunan Peraturan Kepala Polisi
tentang SOP Perlindungan Perempuan dan Anak
Untuk membantu koordinasi pelaksanaan kegiatan Penyusunan SOP Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di UPPA dan menjamin sinkronisasi hasil diskusi dengan standar SOP seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. tempat layanan lain seperti P2TP2A, PPT di RS dan shelter milik LSM ataupun negara, RutgersWPF Indonesia akan mencari seorang konsultan dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam mendirikan dan mengoperasionalisasi-kan layanan bantuan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Menunjukkan pengalaman dalam menyusun SOP sejenis di tempat layanan yang dikelolanya
- Memiliki jejaring yang luas dan erat terutama dengan jajaran pimpinan POLDA dan rekan polisi di UPPA.
Aktivitas
- Desk review
- Mengikuti rangkaian kegiatan penyusunan SOP, yang mencakup:
- Penyusunan draft awal ruang lingkup SOP dan timeline
- Review penanganan kasus KDRT dan kebutuhan SOP
- Bimbingan Teknis (Bintek) SOP Penanganan Kasus dan Ruang Lingkup
- Penyusunan SOP internal sesuai ruang lingkup
- Penyusunan SOP eksternal sesuai ruang lingkup rujukan
- Input alur SOP dan Uji Coba SOP di Polres
- Finalisasi SOP
- Gelar SOP dan legalisasi Peraturan
Keluaran
- Draf kerangka SOP
- SOP Final
- Rencana tindak lanjut
Timeframe
20 hari kerja 30 September-1 Desember 2017
Konsultan akan bekerja sama dengan tim penulis UPPA dan tim program Prevention Rutgers WPF Indonesia.