Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

Apa itu Perjanjian Pranikah?

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”DENGAR”]
Suatu saat nanti, kalau kamu mau dan siap, kamu akan menikah dan berkeluarga. Ketika kamu memutuskan untuk menikah, ada banyak banget langkah yang harus kamu ambil. Setelah kamu yakin bahwa dia memang orang yang tepat, kamu perlu memulai proses mempersiapkan akad dan resepsi pernikahan dan memikirkan masa depan dengan pasanganmu.

Tapi, ada satu langkah yang sering terlupakan oleh pengantin-pengantin di Indonesia: perjanjian pranikah.

Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian yang ditandatangani secara resmi oleh kedua mempelai untuk menentukan hak dan kewajiban mereka selama berumah tangga. Perjanjian ini juga mengatur urusan pengelolaan harta masing-masing jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.

 

Sebenarnya merupakan tindakan pencegahan.

Banyak yang tidak melakukan perjanjian pranikah karena menganggap perjanjian ini pamali–buat apa kamu bikin perjanjian untuk mengatur apa yang terjadi kalau kalian cerai? Pesimis amat?

Tapi, perjanjian pranikah enggak cuma mengatur tentang pembagian harta masing-masing atau pengelolaan harta di rumah tangga tersebut bila terjadi perceraian. Perjanjian pranikah juga biasanya membahas pembagian warisan dan jaminan ekonomi bagi pasangan jika suami atau istrinya meninggal. Termasuk menjamin bahwa kamu tidak perlu menanggung utang dari pasanganmu jika meninggal dunia.

Intinya, dengan melakukan perjanjian pranikah, kamu dan pasanganmu sudah siap menanggung risiko terburuk. Bahkan jika masalah separah itu terjadi pada rumah tangga kalian, kalian sudah punya jalan keluar yang mengikat secara hukum.

 

Membahas lebih dari sekadar uang.

Perjanjian pranikah juga membahas banyak hal yang terkait dengan pengelolaan rumah tangga. Misalnya, apa saja kewajiban suami dan istri? Bagaimana pembagian tugas untuk pengasuhan anak? Apakah suami sepakat untuk tidak melarang istri bekerja atau melanjutkan kuliah? Siapa yang bertugas mencuci piring, menemani anak belajar, hingga memilih sekolah? Apa konsekuensi bila terjadi pelanggaran?

Intinya, aturan main selama kalian menikah bisa disepakati di sini. Selama disepakati oleh kedua pasangan dan tidak melanggar hukum, hal-hal terkecil pun bisa disepakati.

 

Sesuai dengan hukum.

Sesuai yang diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015, perjanjian pranikah diperbolehkan secara hukum. Perjanjian ini dapat dilakukan pada sebelum pernikahan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Artinya kalau kamu sudah menikah sekarang, kamu tetap bisa melakukan perjanjian pranikah.

Ada konsekuensinya. Biasanya, perjanjian ini ditandatangani supaya harta kamu dan harta pasanganmu dianggap terpisah, sehingga kamu memiliki tabungan masing-masing. Namun, menurut UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Jadi, kalau kamu menandatangani perjanjian setelah kamu menikah, harta yang kamu miliki sebelumnya sudah dianggap harta bersama. Kalau kamu bercerai, harta itu harus dipisah dalam proses harta gono-gini seperti biasa. Perjanjian pemisahan kepemilikan harta hanya berlaku untuk harta yang kamu dapat setelah menandatangani perjanjian.

 

Mengatur pengasuhan anak.

Salah satu manfaat terbesar dari perjanjian ini adalah tentang hak pengasuhan anak. Menurut undang-undang, jika terjadi perceraian, maka anak berusia 12 tahun ke bawah akan ikut istri. Tapi, bagaimana jika perceraian terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga pada laki-laki tersebut atau istrinya melakukan perselingkuhan?

Dengan perjanijan pranikah, kalian bisa menyepakati apa yang terjadi pada anak jika terjadi perceraian, termasuk untuk pembagian kewajiban memberikan biaya pendidikan.

 

Tidak wajib dan harus disepakati bersama.

Sebaiknya, perjanjian pranikah dilakukan untuk mengamankan masa depan kedua mempelai jika terjadi skenario terburuk seperti perceraian atau meninggalnya salah satu mempelai. Tapi, perjanjian ini enggak wajib.

Kalaupun perjanjian ini ditandatangani, harus atas dasar kesepakatan bersama, karena perjanjian ini beneran mengikat secara hukum. Patut dicatat bahwa perjanjian pranikah bukan cuma surat biasa yang ditulis secara main-main dan bisa dilanggar seenaknya. Perjanjian pranikah dibuat dengan saksi notaris dan tercatat secara hukum.

Jadi, mau bikin perjanjian pranikah atau enggak? Kamu yang memilih! ☺

 

 

Sumber:
hukumonline.com/klinik/detail/lt4f2fd14963bfc/perjanjian-pisah-harta-dibuat-setelah-perkawinan,-bolehkah
cermati.com/artikel/perjanjian-pra-nikah-apa-saja-yang-perlu-anda-ketahui
wolipop.detik.com/read/2013/03/08/080125/2189163/854/apa-isi-perjanjian-pranikah-ini-dia-gambarannya
qmfinancial.com/plus-minus-perjanjian-pranikah/
gaya.tempo.co/read/news/2014/09/25/205609523/ada-6-manfaat-perjanjian-pranikah

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.