Sobat ASK, apakah kamu pernah mendengar istilah Hak Asasi Anak?
Sama seperti orang dewasa, anak juga memiliki hak asasi manusia. Sejalan dengan itu, anak juga memiliki hak-hak tertentu khusus untuk kebutuhan mereka.
Pada 1989, para pemimpin dari berbagai negara berkumpul dan menetapkan komitmen mereka untuk anak-anak di berbagai belahan dunia melalui kesepakatan internasional yang dikenal dengan Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Konvensi ini menegaskan bahwa masa kanak-kanak berbeda dari masa dewasa dan berlangsung hingga usia 18 tahun. Seorang anak mengawali kehidupan dengan bergantung kepada orang lain. Oleh karena itu, asa kanak-kanak adalah masa yang penting dan harus dilindungi; selama masa ini, anak-anak harus diberi kesempatan untuk tumbuh, belajar, bermain, berkembang, dan mencapai potensi mereka dengan martabat.
Jadi, SobatASK, Hak Asasi Anak adalah alat untuk melindungi anak dari kekerasan dan penyalahgunaan.
Hak ini diberikan karena anak-anak termasuk dalam posisi rentan di masyarakat, sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
SobatASK, untuk hak anak bisa dipenuhi apabila masyarakat, termasuk anak itu sendiri, saling menghargai dan memberikan penghargaan dan penghormatan pada hak anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Anak dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini mengatur 31 butir Hak Anak.
Serangkaian hak tersebut dalam dikelompokkan menjadi apa yang bisa anak lakukan (hak untuk), apa saja yang harus dipenuhi negara pada anak (hak mendapatkan), dan macam-macam perlindungan yang mesti didapatkan anak dalam berbagai kondisi.
Hak anak untuk….
Bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua, bebas beribadah sesuai dengan agamanya, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orang tua, tumbuh dan berkembang.
Hak anak mendapatkan….
Nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar hidup yang layak.
Hak dilindungi….
Secara pribadi, dari penangkapan sewenang-wenang, dari perampasan kebijakan, dari perlakuan kejam, dari siksaan fisik dan non fisik, dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, dari penyalahgunaan obat-obatan, dari eksploitasi sebagai pekerja anak, dari eksploitasi dari kelompok minoritas, dari keadaan tak layak dilihat anak, dalam situasi genting, sebagai orang yang terusir, saat mengalami konflik hukum, saat dalam konflik bersenjata.
SobatASK, dengan diatur secara jelas baik itu dalam tatanan global maupun nasional, hak-hak anak di Indonesia telah mendapatkan landasan hukum yang kuat. Anak-anak adalah bagian penting dari masyarakat, dan mereka layak untuk mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya.
Penting bagi kita semua untuk memahami dan mengimplementasikan hak-hak ini dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan saling menghargai dan memberikan perhatian pada hak-hak anak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Nah, menghormati hak anak bisa dimulai dari kamu dan teman-temanmu, jadilah pelopor yah, SobatASK!