Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

Surat Edaran Hate Speech Melingkupi Perlindungan terhadap LGBT

Ditulis oleh: Rendi Artanto

 

Di era serba teknologi seperti saat ini, setiap orang bahkan bisa menyampaikan komentar melalui media sosial (Ex.: Facebook, Twitter, Instagram, etc.). Nggak ada yang salah sih, tapi berkomentar nggak harus menggunakan kata-kata kotor, kan? Apalagi jika komentar itu merujuk pada aksi memprovokasi, menghina, mendiskriminasi, atau bahkan mencemarkan nama baik individu, ataupun kelompok.

Oleh karena itu, demi melindungi hak masyarakat, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Hate Speech (Ujaran Kebencian) dengan nomor SE/06/X/2015. SE ini telah dikirm ke seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Indonesia.

Satu hal yang ingin dibahas dalam tulisan ini adalah, “Apakah SE yang ditandatangani oleh Jenderal Badrodin Haiti pada tanggal 8 Oktober 2015 ini melindungi LGBT dari tindak diskriminasi?”. Ya, sebagaimana isi dari SE tersebut mengatakan bahwa Ujaran Kebencian merupakan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika komentar yang dilontarkan melalui orasi, spanduk, jejaring media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media cetak & elektronik, serta pamlet mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut,menyebarkan berita bohong dan semua tindakan ersebut berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.

Simplenya gini, jika ada oknum yang menghina kaum LGBT, maka hal ini bisa masuk ke dalam jalur hukum (jika dengan cara mediasi antara korban dan pelaku tidak menemukan jalan damai). Karena sesuai isi SE tersebut, menghina etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual adalah pelanggaran terhadap KUHP.

Meski masih banyak yang perlu diperjuangkan untuk menghapuskan diskriminasi, namun hal ini patut diapresiasi sebagai satu langkah maju di negara kita.

 

 

Sumber foto: comicvine.com

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.