Ditulis oleh: Rendi Artanto
Di era serba teknologi seperti saat ini, setiap orang bahkan bisa menyampaikan komentar melalui media sosial (Ex.: Facebook, Twitter, Instagram, etc.). Nggak ada yang salah sih, tapi berkomentar nggak harus menggunakan kata-kata kotor, kan? Apalagi jika komentar itu merujuk pada aksi memprovokasi, menghina, mendiskriminasi, atau bahkan mencemarkan nama baik individu, ataupun kelompok.
Oleh karena itu, demi melindungi hak masyarakat, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Hate Speech (Ujaran Kebencian) dengan nomor SE/06/X/2015. SE ini telah dikirm ke seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Indonesia.
Satu hal yang ingin dibahas dalam tulisan ini adalah, “Apakah SE yang ditandatangani oleh Jenderal Badrodin Haiti pada tanggal 8 Oktober 2015 ini melindungi LGBT dari tindak diskriminasi?”. Ya, sebagaimana isi dari SE tersebut mengatakan bahwa Ujaran Kebencian merupakan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika komentar yang dilontarkan melalui orasi, spanduk, jejaring media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media cetak & elektronik, serta pamlet mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut,menyebarkan berita bohong dan semua tindakan ersebut berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.
Simplenya gini, jika ada oknum yang menghina kaum LGBT, maka hal ini bisa masuk ke dalam jalur hukum (jika dengan cara mediasi antara korban dan pelaku tidak menemukan jalan damai). Karena sesuai isi SE tersebut, menghina etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual adalah pelanggaran terhadap KUHP.
Meski masih banyak yang perlu diperjuangkan untuk menghapuskan diskriminasi, namun hal ini patut diapresiasi sebagai satu langkah maju di negara kita.
Sumber foto: comicvine.com