Apa yang perlu kamu ketahui tentang KBGO?
Akhir-akhir ini, banyak berita di media-media nasional yang menyebutkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat selama pandemi Covid-19. Belum ada yang menjabarkan penyebab pasti mengapa kasus kekerasan meningkat selama pandemi. Satu-satunya yang bisa kita ambil pelajaran adalah KBGO itu nyata adanya, dan saat ini kita harus lebih hati-hati untuk menghindarinya.
Eh, tunggu deh, jadi sebenernya KBGO itu apa sih?
KBGO adalah bentuk kekerasan berbasis gender (KBG) yang ditemui di ranah digital. KBG atau Gender-based Violence (GBV) oleh Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) diartikan sebagai tindakan berbahaya atau kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan gender. Kekerasan tersebut termasuk kekerasan seksual, fisik, mental maupun ekonomi yang dilakukan di ruang publik maupun privat.
Dikutip dari Yayasan PLAN Internasional, Kekerasan berbasis gender bisa berbentuk pernikahan usia anak, sunat pada perempuan, pembunuhan untuk kehormatan, perdagangan untuk seks dan perbudakan, hukuman fisik, kekerasan oleh pasangan, serta kekerasan psikologis, emosional, dan seksual.
Difasilitasi dengan teknologi digital, KBG berkembang dalam bentuk-bentuk baru dan beragam seperti peretasan, pelecehan berbasis online, intimidasi, penyebaran foto/video pribadi non consensual dan masih banyak lagi.
Salah satu akar munculnya kekerasan berbasis gender adalah masalah ketidaksetaraan gender (gender inequality). Di negara kita, budaya patriarki memperparah kondisi ini sehingga perempuan seringkali berada pada posisi korban dalam kasus KBG.
Data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2017 menyebutkan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual dalam hidupnya. Meskipun tetap saja, perempuan dan laki-laki sama-sama berisiko menjadi korban kekerasan.
Kasus KBGO saat ini
Seiring berkembangnya teknologi dan kemudahan untuk mengakses berbagai informasi, harapannya, ide untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak asasi manusia bisa meluas. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Kasus KBGO justru meningkat dari tahun ke tahun.
CATAHU (Catatan Tahunan Komnas Perempuan) 2020 menyebutkan, di tahun 2019 jumlah aduan kasus KBGO yang diterima Komnas Perempuan mencapai 281 kasus. Pada tahun 2018 jumlah kasus KBGO yaitu 97 kasus. Sementara di tahun 2017, laporan yang diterima Komnas Perempuan terkait kasus KBGO sejumlah 16 kasus. Dari aduan kasus KBGO yang diterima Komnas Perempuan, kasus terbanyak berbentuk intimidasi maupun ancaman penyebaran foto atau video porno korban kekerasan.
Sedih banget kalo liat data jumlah KBGO ya, Sobat Remaja. Jumlah kasusnya meningkat berkali-kali lipat dari tahun ke tahun. Mirisnya lagi, jumlah tersebut kelihatannya kembali meningkat di tahun 2020.
Di masa pandemi, LBH APIK Jakarta mencatat 30 laporan kasus KBGO terhadap perempuan dalam waktu kurang lebih satu bulan saja (16 Maret – 19 April 2020). Dilansir dari Katadata.co.id, Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus KBGO pada Januari hingga Mei 2020 sebanyak 892 kasus. Artinya, terjadi lagi lonjakan jumlah kasus KBGO di tahun ini.
Siapa saja bisa menjadi korban KBGO, tak terkecuali remaja dan anak perempuan. Survey di tahun 2020 yang dilakukan PLAN Internasional terhadap 14.000 remaja dan anak perempuan menyebutkan, lebih dari separuh (58%) dari responden mengaku pernah mengalami pelecehan secara online. Yang mengejutkan, survey yang dilakukan di 31 negara termasuk Indonesia itu menyebutkan 50% responden lebih sering mendapatkan pelecehan di dunia maya dibandingkan di jalanan. Artinya kemungkinan untuk mengalami pelecehan tetap ada, bahkan lebih besar meskipun sedang berada di tempat paling aman, yaitu di rumah.
Bagaimana kalau kamu menerima KBGO?
Setidaknya ada empat langkah yang sebaiknya dilakukan jika kamu menerima KBGO menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Langkah-langkahnya diantaranya mendokumentasikan hal-hal yang terjadi, memantau situasi yang dihadapi, menghubungi bantuan, dan melaporkan dan memblokir pelaku KBGO.
Mendokumentasikan setiap hal yang kamu alami saat menjadi korban KBGO sangat perlu, Sobat Remaja. Hal ini akan memudahkan kamu mengumpulkan barang bukti agar dapat digunakan saat melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang.
Jika Sobat Remaja menerima intimidasi melalui pesan WhatsApp, pastikan untuk segera melakukan tangkapan layar (screen saving) sebelum pesannya terhapus atau ditarik oleh pelaku. Atau misalkan Sobat Remaja mendapati foto atau video pribadi Sobat Remaja di media sosial atau sebuah laman, pastikan juga untuk mendokumentasikannya. Misalnya dengan mencatat akun mana saja yang menyebarkan, menyalin tautan/link laman tersebut, serta mencatat kronologi dan waktu pengunggahannya.
Saat menghadapi tindakan KBGO, hindari mengambil tindakan gegabah maupun nekat langsung mengkonfrontasi pelaku. Patikan dulu ya Sobat Remaja, kira-kira tindakan Sobat Remaja akan membahayakan diri sendiri atau enggak? Yakin mau bertindak sendirian?
Selain itu, jika dirasa perlu mencari bantuan hukum, Sobat Remaja bisa mendatangi organisasi, institusi yang dapat memberikan pendampingan di bidang hukum. Sobat Remaja bisa mencari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.
Kalau memerlukan konseling dan dukungan psikologis, Sobat Remaja juga bisa mendatangi lembaga-lembaga yang menyediakan sesi konseling dan biasa mendampingi korban kekerasan.
Sobat Remaja punya pilihan untuk melaporkan konten-konten yang bernilai kekerasan berbasis gender yang ditujukan pada Sobat Remaja atau orang lain. Sobat remaja juga bisa memblokir akun-akun pelaku KBGO di media sosial. Jika melihat kiriman yang bernilai kekerasan dan merugikan seseorang di media sosial, pastikan berhenti di kamu ya!
Ditulis oleh: Naili Rahmah
Glosarium :
Gender : Ekspektasi sosial yang menentukan seseorang untuk berperilaku dan berpikir sesuai dengan jenis kelaminnya.
Kekerasan : Tindakan yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tidak aman, rasa sakit baik fisik maupun psikis, ekonomi, maupun seksual/reproduksi akibat adanya kesenjangan gender.
Patriarki : Tindakan mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam kelompok sosial tertentu
Intimidasi : Tindakan menakut-nakuti, mengancam, menggertak.
Sumber :
PLAN International.2020.Free to be Online? : Girls’ and Young Woman’s Experiences of Online Harassment.
UNHCR.Gender-based Violence.https://www.unhcr.org/gender-based-violence.html
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). 2019. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online
Komnas Perempuan. 2020. Lembar Fakta dan Temuan Kunci, Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019.
LBH APIK Jakarta. 2020. Refleksi Hari Kartini di tengah Pandemi: “Perempuan dan Kerentanan Terhadap Kekerasan yang Meningkat Dalam Masa Pandemi Covid-19”
Katadata.co.id. 2020.https://katadata.co.id/0/analisisdata/5f69619121b54/kekerasan-terhadap-perempuan-di-masa-covid-19
BPS. 2017. Satu dari Tiga Perempuan Usia 15–64 Tahun pernah mengalami Kekerasan Fisik dan/atau seksual selama hidupnya. https://www.bps.go.id/pressrelease/2017/03/30/1375/satu-dari-tiga-perempuan-usia-15—64-tahun-pernah-mengalami-kekerasan-fisik-dan-atau-seksual-selama-hidupnya.html
SobatASK. 2018. Cowok & Kekerasan. Memang ada hubungannya?. https://sobatask.id/2018/10/cowok-dan-kekerasan/
SobatASK. 2019. Ketidakadilan Gender: Ada gak sih dampaknya untuk remaja?. https://sobatask.id/2019/05/ketidakadilan-gender-ada-gak-sih-dampaknya-untuk-remaja/
PLAN Internasional. Gender-based Violence. https://plan-international.org/ending-violence/gbv-gender-based-violence
https://kbbi.kemdikbud.go.id/