Mungkin kalian ada yang pernah mendengar istilah aborsi atau menggugurkan janin? Meskipun di Indonesia tindakan tersebut sebenarnya dilarang menurut hukum pidana, namun menurut Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ada dua pengecualian untuk larangan tersebut.
1. Darurat Medis
Kalau ada indikasi kedaruratan medis, maka seseorang berhak melakukan aborsi. Indikasi yang dimaksud termasuk kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau janin, termasuk penyakit genetik berat, cacat bawaan, dan penyakit yang tak bisa diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Nah, kedaruratan medis ini ditentukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari dua tenaga kesehatan.
2. Korban Pemerkosaan
Aborsi juga dapat dilakukan jika seorang perempuan hamil karena tindakan pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi sang korban. Kejadian pemerkosaan ini dinyatakan dalam surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan adanya pemerkosaan.
Yang paling penting adalah, apapun alasannya, aborsi harus dilakukan secara aman, bermutu, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan medis.
Nah, kalau kamu masih punya pertanyaan tentang aborsi, mau konsultasi, atau pengen tahu lebih lanjut soal hukum di Indonesia tentang aborsi, jangan ragu-ragu untuk colek kami di @SobatASK dan hubungi klinik dan konselor remaja di sekitarmu.
Ingat, jaga dirimu dan pasanganmu. Lebih aman pakai kontrasepsi! 🙂
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2014/08/14/06315911/Soal.PP.Aborsi.Ini.Penjelasan.Menteri.Kesehatan.
Sumber foto utama: Ms Magazine