Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

5 Langkah Hukum untuk Korban Kekerasan Seksual

Kalau kamu atau temanmu jadi korban kekerasan seksual, biasanya emosi pertama yang muncul adalah rasa marah, takut, atau malu. Namun, setelah emosi itu agak reda, mungkin kamu akan terpikir untuk menuntut pelaku di jalur hukum.

Tapi, apa saja langkah-langkah yang harus diambil?

12 Perempuan di indonesia menikah pada usia 10 15 tahun 1 - Gemilang Sehat

 

Cari Konselor

Ini langkah pertama yang paling penting, paling mutlak, dan enggak bisa dinegosiasikan. Korban kekerasan pasti mengalami trauma. Percuma kasusmu dibawa ke ranah hukum dan pelakunya ditangkap kalau kamu sendiri tidak mendapat bantuan, kan?

Tentu, curhat sama sahabat dan keluarga itu sangat penting dilakukan, dan mereka bisa memberi dukungan moral yang luar biasa. Tapi, korban kekerasan biasanya perlu ngobrol banyak sama konselor untuk memastikan mereka betul-betul membaik.

Kamu bisa menemui konselor sebaya yang ahli di Direktori Layanan kami.

 

Cari Pendamping Hukum

Kalau kamu mau membawa kasusmu ke ranah hukum, jangan lakukan sendirian. Kamu pasti butuh dukungan dari orang-orang terdekat seperti keluarga dan teman. Tapi, lebih penting lagi, kamu butuh pendamping hukum.

Mereka enggak cuma bisa menemani kamu melalui proses hukum yang enggak gampang. Mereka juga bisa menjelaskan apa saja langkah-langkah yang perlu kamu tempuh, hukum apa saja yang melindungi kamu, dan berhubungan dengan pihak berwajib.

Kamu bisa meminta pendamping hukum di Lembaga Bantuan Hukum terdekat (seperti LBH Apik) atau yang konselormu rekomendasikan. Biasanya, mereka juga mengenal pendamping hukum yang simpatik dan mau membantu.

 

Kumpulkan Bukti

Kebanyakan kasus kekerasan seksual (seperti kasus pemerkosaan) harus dibuktikan dengan yang namanya visum et repertum alias VeR. Singkatnya, VeR itu pemeriksaan medis terhadap tubuh kamu untuk mencari bukti-bukti terjadinya kekerasan – misalnya ada memar, luka, dan sebagainya.

VeR harus dilakukan di rumah sakit dan dilakukan oleh dokter. Tapi, ini kuncinya: VeR harus dilakukan segera atau tak lama setelah kejadian, dan tidak bisa ditunda terlalu lama. Kalau terlalu lama, bukti fisik tersebut bisa saja hilang.

Masalahnya, banyak korban kekerasan seksual enggak mau segera melaporkan kejadian, entah karena mereka trauma, takut dibalas pelaku, atau merasa malu. Tapi, kalau kamu ingin segera melaporkan, jangan ragu-ragu lagi: langsung ke RS dan minta visum.

Sementara, jika kekerasan tak berupa fisik, seperti teror lewat internet atau pun penyebaran foto pribadi, kamu bisa juga mengumpulkan bukti-bukti digital.

 

Tuntut dengan Pasal yang Pas

Sejauh ini, Indonesia punya dua hukum besar yang melindungi korban pemerkosaan. Pasal 285 KUHP, dan Pasal 286 KUHP. Semisal kamu penasaran apa isi pasalnya, ini isi Pasal 285:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.”

Dan ini isi Pasal 286:

“Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dua pasal itu bisa digunakan untuk menuntut pelaku pemerkosaan secara hukum. Kalau kamu berusia di bawah 18 tahun alias masih anak, kamu bisa menuntut pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, yang membahas Perlindungan Anak. Atau, alternatifnya, kamu bisa melapor ke Komnas Perlindungan Anak dan meminta bantuan hukum dari mereka.

 

CATATAN: Hukum Kita Belum Lengkap

Sejauh ini, hukum kita memang masih belum menyeluruh. Korban pemerkosaan yang laki-laki, misalnya, tidak mendapat perlindungan sebaik korban perempuan. Padahal, laki-laki juga bisa jadi korban kekerasan seksual.

Kalau kamu di bawah usia 18 tahun dan kamu jadi korban kekerasan seksual, kamu masih bisa menuntut dengan Undang-Undang Perlindungan anak yang kami bahas di atas. Tapi, kalau kamu di atas 18 tahun, kamu gay, dan kamu jadi korban kekerasan seksual oleh laki-laki lain, misalnya, belum ada hukum yang khusus melindungi kamu.

Namun, bukan berarti tidak ada pilihan. Pelaku bisa dituntut dengan pasal lain, meski mungkin tidak spesifik ke pasal-pasal terkait kekerasan seksual. Seperti yang kami sebut di poin kedua, hal ini sebaiknya kamu obrolin dengan pendamping hukum atau konselor kamu. Belum lagi proses hukum di Indonesia masih cenderung lamban dan menyalahkan perempuan. Proses juga berlarut-larut sehingga penting sekali bagi korban untuk punya support group.

Ingat, kamu tidak sendirian. Dan semua ini bukan salahmu. Kamu pantas diperlakukan lebih baik, dan pantas mendapatkan keadilan. Good luck!

 

4 Langkah - Gemilang Sehat

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.