Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

Kekerasan Seksual dalam Dunia Pendidikan

Lingkungan pendidikan seharusnya mendukung proses belajar dan mengajar yang membahagiakan. Bukan malah menjadi tempat yang menakutkan, dengan tumbuh suburnya kekerasan seksual.

Sobat Remaja, apakah sekolah atau kampus kita aman dari kekerasan seksual?

Ya betul. Jawabannya jelas TIDAK. 

1 Artboard 2 - Gemilang Sehat

Sungguh miris, lingkungan pendidikan kita sampai saat ini masih belum terbebas dari kekerasan seksual. Pelakunya bisa saja pejabat sekolah atau kampus, guru, murid. Korbannya pun beragam, bisa guru atau murid. Artinya, kekerasan seksual di sekolah atau kampus bisa menimpa siapapun. Masalahnya, institusi pendidikan belum menyiapkan regulasi yang tegas tentang sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah atau kampus.

Sobat Remaja tentunya masih ingat pada tahun 2017 terjadi kasus kekerasan seksual terhadap “Agni”, mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Yogyakarta  dengan pelaku adalah rekannya sesama mahasiswa. Saat itu, “Agni” mengalami kekerasan seksual ketika melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Kejadian ini kemudian diceritakan “Agni” ke temannya di Yogya, hingga diketahui oleh semua anggota sub-unit KKN “Agni”. 

Hal yang menjengkelkan, meski menjadi korban dalam kejadian ini, “Agni” justru disalahkan sejumlah pihak karena dianggap merusak nama baik kampusnya. Kemudian peristiwa ini menyebabkan trauma dan depresi pada diri “Agni”. Setelah mengalami kekerasan seksual, “Agni” mendapatkan victim blaming, lalu kasusnya harus berakhir damai. Sebuah kenyataan pahit di negara yang (katanya) menjunjung tinggi hukum. Namun, nyatanya kasus lain terjadi tidak hanya di perguruan tinggi, bahkan di tingkat sekolah dasar terdapat kasus kekerasan seksual seperti yang dilansir oleh Tirto.id.

Artboard 3 - Gemilang Sehat

Sobat Remaja pasti masih ingat juga beberapa tahun lalu mencuat kasus kriminalisasi seorang staf honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Baiq Nuril yang menjadi korban kekerasan seksual dari kepala sekolah tempat ia bekerja. Anehnya Baiq Nuril justru dikriminalisasi dengan UU ITE, karena tersebarnya percakapan tidak pantas pelaku kepada korban di media sosial. 

Sungguh bikin emosi ya. Putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian Baiq Nuril mengajukan amnesti, yang dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019. Fiuh, sebuah jalan yang berliku dan terjal bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Nah, kasus-kasus tersebut juga menggambarkan betapa gelapnya lingkungan pendidikan di Indonesia. Konsep dasar pendidikan sebagai tempat mencari pengetahuan dan pusat intelektualitas justru dihancurkan oleh banyak munculnya kasus kekerasan seksual. Apalagi penanganannya masih belum berpihak pada korban. Malah menjadikan korban sebagai pihak yang dipersalahkan.

Belajar dari Data

1 Artboard 4 - Gemilang Sehat

Mari kita tengok datanya, yuk. Dari laporan langsung yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2015-Bulan Agustus 2020 menunjukkan kekerasan seksual masih terus terjadi di lingkungan pendidikan. Pada 2015 dilaporkan 3 kasus, tahun 2016 diadukan 10 kasus, tahun 2017 yang dilaporkan 3 kasus, tahun 2018 diadukan 10 kasus, meningkat menjadi 15 kasus, sampai Agustus 2020 telah dilaporkan 10 kasus. Masalahnya, kasus yang dilaporkan ini merupakan puncak gunung es. Masih banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak dilaporkan.

1 Artboard 5 - Gemilang Sehat

Masih dari data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi di seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi. Dari total 51 kasus yang dilaporkan sepanjang 2015-2020, Universitas menempati urutan pertama dengan 27%, pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua dengan 19%, SMU/SMK berada di urutan ketiga dengan 15%. Sementara itu, 7% terjadi di tingkat SMP, dan 3% masing-masing di TK, SD, SLB dan pendidikan berbasis agama Kristen.

Kekerasan seksual di kampus berkaitan dengan relasi kuasa dosen pembimbing skripsi atau terhadap mahasiswi. Pada tingkat SMA/SMK bentuk kekerasan yang sering terjadi berupa dikeluarkannya siswi korban perkosaan dari sekolah. Sementara itu, di pesantren, kekerasan seksual yang terjadi seperti manipulasi santri perempuan hingga terjadi perkawinan antara korban dengan pelaku atau pemaksaan perkawinan. Ada yang dimanipulasi dengan alasan memindahkan ilmu, ancaman terkena azab, tidak lulus, sampai hafalan ilmu akan hilang.

Bentuk Kekerasan Seksual

Apa saja bentuk kekerasan seksual dalam institusi pendidikan? Beragam sekali macamnya. Pelecehan seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, serangan bernuansa seksual, eksploitasi seksual, sampai pemaksaan perkawinan antara korban dan pelakunya. Hal demikian ini terjadi di Indonesia nih, Sobat Remaja. Pelakunya beragam, dari Guru, Dosen, Staf Administrasi, Senior, dan dilakukan juga oleh teman sendiri.

Artboard 5 copy - Gemilang Sehat
Dzeich dan Weiner (1990) seperti ditulis Meila Nurul Fajriah, LBH Yogyakarta (2020) menyebutkan 13 tipe kekerasan seksual yang sering terjadi dalam lingkungan pendidikan, beberapa di antaranya:

  1. Tipe “Pemain-Kekuasaan” atau “quid pro quo” yaitu pelaku melakukan pelecehan untuk ditukar dengan keuntungan (benefit) yang bisa mereka berikan karena posisi sosialnya. Misalnya untuk memperoleh nilai yang bagus, rekomendasi, promosi, proyek penelitian.
  2. Pelecehan di tempat tertutup yakni pelaku melakukan kekerasan seksual di tempat tersembunyi, agar tidak terlihat oleh siapapun atau tidak ada saksi. 
  3. Intellectual seducer, yaitu pelaku mempergunakan pengetahuan dan kemampuan untuk mencari tahu tentang kebiasaan atau pengalaman korban, kemudian dipergunakan untuk melecehkan korban.
  4. Incompetent, yaitu pelaku secara sosial tidak kompeten dan ingin mendapatkan perhatian dari seseorang – yang tidak mempunyai perasaan yang sama terhadap pelaku kekerasan – kemudian setelah ditolak, pelaku balas dendam dengan cara melakukan kekerasan seksual terhadap si penolak.
  5. Tipe “berperan sebagai figur Ibu/Ayah”, yaitu pelaku mencoba untuk membuat hubungan seperti mentor dengan korbannya. Sementara itu gairah seksualnya ditutupi dengan hal-hal yang bersifat akademik, profesional, atau personal. Ini merupakan cara yang sering digunakan oleh guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.

Dari kelima contoh tipe kekerasan seksual yang mimin sebutkan, pastinya sadar ataupun tidak sadar, kita pernah berada ataupun mendengar situasi tersebut. Hal terpenting yang perlu kamu ingat bahwa harus selalu waspada dengan segala hal yang kemungkinan terjadi di sekitar kita. Jangan hanya menjadi bystander (pengamat) yang hanya diam. Kita perlu saling menguatkan dan peduli dengan korban, terlebih siapapun bisa menjadi korban.

 

Sobat Remaja, tidak amannya institusi pendidikan karena maraknya kasus kekerasan seksual adalah alarm keras bagi para institusi pendidikan untuk segera berbenah. Pencegahan harus segera diupayakan dengan membuat regulasi melawan kekerasan seksual yang tegas. Fokus kepada perlindungan korban dan terus mengampanyekan pemahaman yang adil gender. 

Artboard 8 - Gemilang Sehat

Mari berani berbicara jika kamu melihat atau menemukan kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah kamu. Ingat bahwa kamu #tidaksendirian!

 

Penulis: Ryan A. Syakur

 

Glosarium

Regulasi: Bentuk perumusan suatu aturan yang berlaku secara umum maupun khusus

Kasasi: Proses upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan terhadap suatu keputusan pengadilan tinggi.

Amnesti: Pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. 

UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008): Undang-Undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

 

Referensi :

LBH Yogyakarta. 2020. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Institusi Pendidikan. Diakses melalui: https://lbhyogyakarta.org/2020/03/08/kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-institusi-pendidikan/

Rifka Annisa. 2020. Kekerasan Seksual di Kampus, Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan? Diakses melalui: https://rifka-annisa.org/id/component/k2/item/725-kekerasan-seksual-di-kampus-adakah-ruang-aman-untuk-perempuan

Tirto.id. 2020. Jalan Panjang UGM Sahkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual. Diakses melalui: https://tirto.id/jalan-panjang-ugm-sahkan-aturan-penanganan-kekerasan-seksual-ev5J

Suarajogja.id. 2019. Berujung #UGMBohongLagi, Begini Kasus yang Dialami Agni dan Maria. Diakses melalui: https://jogja.suara.com/read/2019/12/18/165234/berujung-ugmbohonglagi-begini-kasus-yang-dialami-agni-dan-maria?page=2

Tirto.id. 2020. Duduk Perkara Pelecehan Seksual 12 Siswi SD Oleh Guru PNS di Sleman. Diakses melalui: https://tirto.id/duduk-perkara-pelecehan-seksual-12-siswi-sd-oleh-guru-pns-di-sleman-ermD

Komnas Perempuan. 2020. Lembar Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Diakses melalui: https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Lembar%20Fakta%20KEKERASAN%20SEKSUAL%20DI%20LINGKUNGAN%20PENDIDIKAN%20(27%20Oktober%202020).pdf

VOA Indonesia. 2020. Lingkungan Pendidikan Belum Bebas dari Kekerasan Seksual. Diakses melalui: https://www.voaindonesia.com/a/lingkungan-pendidikan-belum-bebas-dari-kekerasan-seksual/5637501.html

CNN Indonesia. 2018. Kronologi Kasus Baiq Nuril Bermula dari Percakapan Telepon. Diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181114133306-12-346485/kronologi-kasus-baiq-nuril-bermula-dari-percakapan-telepon

CNN Indonesia. 2019. Senyum Baiq Nuril Merekah Saat DPR Ketok Palu Setujui Amnesti. Diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190725134554-12-415392/senyum-baiq-nuril-merekah-saat-dpr-ketok-palu-setujui-amnesti

Kompas.com. 2019. Baiq Nuril Bebas dari Jerat Hukum, Amnesti Dikabulkan hingga Diundang ke Istana. Diakses melalui: https://regional.kompas.com/read/2019/08/01/13060011/baiq-nuril-bebas-dari-jerat-hukum-amnesti-dikabulkan-hingga-diundang-ke?page=all

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Artikel SobatASK Lainnya

Jelajahi berbagai informasi seputar kesehatan seksual dan reproduksi remaja dari sumber yang terpercaya.

Kamu Gak Sendirian!
Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.