Buku ini mengulas dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan, khususnya dalam ranah online. Analisis mendalam dilakukan terhadap Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 45 UU ITE, yang seringkali digunakan sebagai alat untuk membungkam korban kekerasan berbasis gender dan seksual di dunia maya. Data empiris dan kajian yang komprehensif digunakan untuk menyoroti tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam mendapatkan perlindungan dan keadilan di era digital. Buku ini juga menawarkan pemikiran kritis serta rekomendasi untuk perbaikan dan revisi UU ITE agar lebih efektif dalam melindungi hak-hak perempuan.