Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

“Budaya Perkosaan” kian Menjajah Nalar

Sobat Remaja, pernahkah kalian kepoin komentar-komentar netizen di media sosial terhadap kasus perkosaan di sekitar kita? Contohnya kalimat seperti, “Ya jelas aja diperkosa, kan dia pakai baju seksi”, “Lah udah tau di kosan sendirian, kenapa pintu kosnya enggak dikunci”, “Lagian pulang malem-malem sendirian, mabuk lagi.”

Artboard 2 5 - Gemilang Sehat

Menurut Sobat Remaja, kalimat-kalimat tersebut sah-sah saja enggak sih dilontarkan ketika menanggapi kasus perkosaan?

Artboard 3 5 - Gemilang Sehat

Jawabannya adalah tentu saja TIDAK. Semua kalimat itu menempatkan korban perkosaan pada posisi bersalah terhadap perkosaan yang dialaminya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, lalu dinyinyirin tetangga pula. Huft! Faktanya ini yang masih banyak terjadi di masyarakat kita. 

Terus pelaku gimana nih? Melenggang bebas, dianggap sebagai sesuatu yang lumrah terjadi karena ‘dipancing’ duluan. Seperti ditulis Kompas.com (2018), pelaku pemerkosaan dianggap wajar dan memiliki naluri atas nafsu yang ia lampiaskan.

Artboard 4 5 - Gemilang Sehat
Coba yuk kita telisik ke dalam diri kita, Sobat Remaja. Sadar ataupun tidak, pernah enggak kita atau ada teman kita yang mengucapkan, “Ya elah serius amat sih, kesenggol dikit doang”, “Bodi-lo oke juga, sabi nih!”, ”suit.. suit.. mbak cantik.. assalamualaikum.. jawab dong.” Kalimat-kalimat tersebut mungkin saja biasa kita ucapkan kalau lagi bersama teman-teman, tapi ini termasuk fenomena budaya perkosaan (rape culture) yang menyumbang dampak yang luas terhadap langgengnya praktik perkosaan di lingkungan kita.

Artboard 22 - Gemilang Sehat

Kok simpel banget gitu masuk budaya perkosaan sih ya? Yup, bagi kita yang melontarkan kalimat tersebut memang ringan kayak butiran pasir di pantai, tapi sadari bahwa bagi korban itu sungguh tidak ringan, Adolfo! Memang itu bentuknya kata-kata, tapi jika sudah diucapkan bisa menancap ke hati orang. Dampaknya bisa mendalam, bahkan trauma bertahun-tahun sulit hilang.

Dan perlu Sobat Remaja ketahui bahwa korban tidak hanya perempuan saja, baik laki-laki pun bisa menjadi korban, loh. Ingat kasus Gilang ‘bungkus’? pernah kami bahas sebelumnya di artikel apa aja sih yang bisa kamu lakukan jika ada korban kekerasan seksual di sekitarmu menjadi salah satu bukti bahwa pelaku tidak hanya menyerang satu gender saja. Bahkan pada penelitian GEAS pada tahun 2018-2019, terdapat 55,8% laki-laki yang merasa takut dan tidak nyaman ketika orang dewasa melakukan pelecehan verbal terhadap mereka.

 

Budaya Perkosaan dan Penegakan Hukum yang Timpang

Artboard 5 5 - Gemilang Sehat

Sobat Remaja sudah tahu kan budaya perkosaan (rape culture) itu apa? Ya, budaya perkosaan adalah lingkungan sosial yang memungkinkan kekerasan seksual dianggap normal dan dibenarkan, yang dipicu oleh isu ketidaksetaraan gender yang terus menerus dan sikap terhadap peran gender dan seksualitas (Jalastoria.id, 2020).

Seperti dikutip dari Jalastoria.id, Emile Buchwald penulis Transforming a Rape Culture menjelaskan bahwa ketika masyarakat menormalkan kekerasan seksual, berarti masyarakat tersebut menerima dan menciptakan budaya perkosaan (rape culture). Sungguh sebuah pernyataan yang masuk nalar nih, Sobat Remaja. Pemikiran yang diteruskan menjadi perilaku jika dilakukan terus menerus dan masif akan menjadi kebiasaan, kemudian akan tumbuh dan berkembang menjadi budaya. 

Lebih lanjut Buchwald menjabarkan bahwa budaya kekerasan merupakan seperangkat keyakinan kompleks yang mendorong agresi seksual laki-laki dan mendukung terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Sehingga kekerasan dipandang sebagai sesuatu yang wajar terjadi. 

Nah, menjadi kian rumit ketika budaya perkosaan sudah menjajah nalar kita. Ia bersemayam dalam pikiran, sikap dan perilaku kita ketika berkomunikasi. Seperti virus, kita sebagai individu bisa menularkan lingkungan, pun kita sangat mungkin tertular oleh lingkungan. 

Artboard 5 copy - Gemilang Sehat
Sebenarnya kita bisa mendeteksi budaya perkosaan ini apakah sudah menjalari lingkungan sekitar kita apa tidak. Pertama, jika terjadi kasus kekerasan seksual, korban yang disalahkan. Kedua, lingkungan mendukung terjadinya kekerasan seksual. Ketiga, lingkungan sekitar kita menerima lawakan seksual eksplisit. Keempat, mengomentari cara berpakaian dan perilaku perempuan serta melakukan penghakiman sepihak. Kelima, penggambaran eksploitatif kekerasan seksual dalam konten audio visual.

Nah, gimana dengan proses penegakan hukumnya nih? Dalam kasus kekerasan seksual, justru malah korban yang diperlakukan seperti tersangka. Parah! Coba bayangkan, korban kekerasan seksual dihadapkan pada masalah yang sangat pelik. Kita mungkin dengan entengnya bisa bilang, “kok enggak ngelapor?” atau “kok kejadiannya udah lama baru ngelapor sekarang?” Kita harus paham bahwa korban kekerasan seksual menghadapi dampak fisik, psikis, dan mental yang sangat kompleks. Belum lagi, sistem pelaporan kasus kekerasan seksual di negara kita ini yang masih belum berkemanusaiaan dan berpihak pada korban.

Misalnya, korban yang memberanikan diri untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke aparat penegak hukum malah mendapatkan tindakan yang sangat tidak pantas. Korban kembali dihakimi dengan pertanyaan-pertanyaan yang melecehkan. Seperti, “diperkosa kok sampai berkali-kali, itu tandanya doyan kali ah”, “kejadiannya kan di rumahmu, itu kamu yang mengundang pelaku ya.” Kejadian seperti ini semakin menutup perempuan untuk melaporkan kasusnya. Jadi, pikir lagi berkali-kali jika mau menyalahkan korban. Kita memang harus waras di lingkungan budaya perkosaan yang sungguh tidak waras ini.

 

Kekerasan Meningkat

Artboard 8 5 - Gemilang Sehat

Sobat Remaja, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu) 2019 mendapatkan temuan khusus yang mencengangkan. 

Pertama, dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir 800%, bisa dibilang hampir 8 kali lipat. Data tersebut merupakan fenomena gunung es. Wah, kondisi perempuan Indonesia masih jauh dari aman nih, Sobat Remaja. Kedua, Kekerasan terhadap Anak Perempuan melonjak menjadi 2.341 kasus. Naik 65% dari tahun sebelumnya, dengan paling banyak kasus inses dan kekerasan seksual. Ketiga, pengaduan kasus cyber crime meningkat sebanyak 300%, dengan kasus terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video korban. Keempat, kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas naik 47% dari tahun lalu, korban terbanyak yaitu disabilitas intelektual.

Komnas Perempuan dalam siaran persnya 6 Maret 2020 mengungkapkan bahwa temuan khusus ini haruslah mendapatkan perhatian serius dari negara. Terutama tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan, berupa kebijakan yang menyangkut kekerasan seksual dalam hal pencegahan, perlindungan, dan penanganannya. Ini penting untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. 

Lantas gimana nih kebijakannya? Sobat Remaja sudah tahu kan ya kalau DPR telah menyingkirkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020 pada 2 Juli 2020. Hmm.. geram ya. Padahal kita semua sebagai masyarakat sangat menunggu RUU PKS sebagai bentuk perlindungan Negara terhadap korban kekerasan seksual, yang sudah pernah dibahas oleh DPR periode sebelumnya. Namun, update terbaru RUU PKS kembali masuk di Prolegnas 2021 berkat perjuangan teman-teman semuanya. Semoga tahun ini RUU PKS bisa disahkan ya oleh DPR.

Artboard 21 - Gemilang Sehat
RUU PKS hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, RUU PKS ini juga bertujuan untuk melindungi, menangani, dan memulihkan korban, serta menindak pelaku, dan mengupayakan tidak terjadi kekerasan seksual berulang. Kebijakan ini diusulkan untuk menciptakan keadaan yang bebas dari kekerasan seksual secara menyeluruh. Apalagi dalam kondisi kasus kekerasan seksual kian meningkat dan semakin diperparah pula oleh budaya perkosaan terus dilanggengkan dalam kehidupan sehari-hari. 

 

 

Penulis: Ryan A. Syakur

 

Glosarium

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Rancangan Undang-Undang mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada 26 Januari 2016, berisikan pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur penanganan selama proses hukum.

Cyber Crime (Kejahatan Siber): Aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Agresi Seksual: Perilaku agresi yang ditujukan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan karakteristik seksual orang atau kelompok lain yang menjadi objek sasaran

 

Referensi :

Tirto.id. 2020. Mengapa Digelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Diakses melalui: https://tirto.id/mengapa-digelar-kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-f7lE

Hukumonline.com. 2020. Keluarkan RUU PKS DPR Dinilai Tak Peka Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Diakses melalui: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eff1e309dcef/keluarkan-ruu-pks–dpr-dinilai-tak-peka-terhadap-korban-kekerasan-seksual/

Kompas.com. 2019. Ini Poin Penting RUU PKS Menurut Penggagasnya. Diakes melalui: https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/07505691/ini-poin-penting-ruu-pks-menurut-penggagasnya

Jalastoria.id. 2020. Rape Culture di Sekitar Kita. Diakses melalui: https://www.jalastoria.id/rape-culture-di-sekitar-kita/

Konde.co. 2016. Consent Seksual Perempuan. Diakses melalui: http://www.konde.co/2016/12/consent-seksual-perempuan_28.html/

Komnasperempuan.go.id. 2020. Siaran Pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Diakses melalui: https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020

Komnasperempuan.go.id. 2020. Mari Menjadi Bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Diakses melalui: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2955/kemen-pppa-dorong-satu-suara-dukung-ruu-pks

 

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Artikel SobatASK Lainnya

Jelajahi berbagai informasi seputar kesehatan seksual dan reproduksi remaja dari sumber yang terpercaya.

Kamu Gak Sendirian!
Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.