Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

Kalau 3 Hal ini Enggak Diwujudkan, Hukuman Kebiri Bakal Percuma

Baru-baru ini, lewat ditandatanganinya Perppu Nomor 1 tahun 2016, Indonesia resmi menerapkan hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun, Perppu tersebut enggak hanya membicarakan hukuman kebiri. Pemerintah juga memberatkan sanksi bagi pelaku dan menyantumkan dua sanksi tambahan, yakni pengumuman identitas pelaku ke publik dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Sekilas ini kabar baik. Tapi Perppu ini dinilai masih bermasalah. Para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), misalnya, merasa hukum kebiri itu tidak manusiawi, melanggar HAM, dan tidak efektif. Sementara, pendukung Perppu ini merasa penerapan hukuman kebiri bakal memberi efek jera pada pelaku dan akan menurunkan drastis insiden kekerasan seksual pada anak.

Perdebatan ini panjang dan kedua pihak punya argumen yang sama-sama meyakinkan. Namun, terlepas dari apakah hukuman kebiri itu manusiawi atau enggak, ada beberapa hal lain yang harusnya kita lakukan juga kalau kita benar-benar mau mengurangi kekerasan seksual.

 

1. Ada undang-undang penghapusan kekerasan seksual.

Kabar buruk: sebenarnya hukum Indonesia masih bobrok dan tidak melindungi korban kekerasan seksual, baik korban yang masih anak-anak maupun sudah dewasa. Makanya, lembaga seperti Komnas Perempuan giat banget mendorong supaya Indonesia punya Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual yang mumpuni.

Menurut Komnas Perempuan, pengertian ‘pemerkosaan’ di hukum pidana Indonesia masih terbatas pada penetrasi penis pada vagina. Padahal kenyataannya, pemerkosaan bisa dilakukan dengan penetrasi penis ke anus atau dengan jari dan benda lain. Selain itu, prosedur pemeriksaan korban menurut hukum juga masih sangat membebani korban.

Kabar baiknya, Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual sudah masuk Prolegnas 2015-2019 yang artinya pemerintah menganggap ini sebagai ancaman serius. Namun, kita perlu memastikan bahwa RUU ini beneran diterapkan. Jangan sampai kita, dan juga pemerintah lupa membenahi undang-undang kita yang bolong di sana-sini dan jelas enggak cukup kalau cuma ditambal dengan satu perppu.

2. Ada perlindungan yang memadai untuk korban dan anak.

Sudah jelas di atas bahwa enggak cuma hukumnya yang bermasalah, proses hukumnya juga ribet dan bertele-tele. Ini traumatis bagi korban, apalagi korban yang masih anak-anak. Sebenarnya kepolisian sudah punya unit khusus yang kerjanya memberikan perlindungan hukum dan pendampingan pada korban kekerasan seksual dan anak, yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Masalahnya, meski sudah ada lebih dari 305 unit di berbagai kabupaten dan kotamadya, mereka belum berjalan dengan optimal. Alasannya klasik: mulai dari kurangnya pendanaan (terutama untuk UPPA di daerah) sampai tidak ada sumber daya manusia yang memang ahli dalam menangani korban.

Belum lagi, cuma ada 63 Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang bernaung di bawah rumah sakit untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan. Jelas jumlah ini sama sekali enggak cukup. Dan yang lebih parah lagi, penerapannya pun enggak merata karena tergantung sumber daya yang dimiliki masing-masing rumah sakit.

Buat apa kita ribut-ribut mau ngasih hukuman berat pada pelaku, kalau korbannya enggak kita layani?

 

3. Ada pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif.

Poin terakhir ini penting karena di sini letak kritik banyak pihak yang tidak sepakat dengan perppu kebiri. Kalau kita menerapkan hukuman kebiri, kita cuma mengobati, tidak mencegah. Menurut Dian Novita dari Perempuan Mahardhika seperti dikutip Rappler, pemerkosaan terhadap anak maupun orang dewasa “seringkali bukan masalah hasrat seksual semata.” Ada juga keinginan untuk menguasai dan perasaan superioritas/lebih tinggi dari korban. Seperti ditulis Nosa Normanda di Jakartabeat.net:

“Penetrasi adalah tahap final sebuah pemerkosaan, tapi bukan tujuan pemerkosaan. Libido yang ingin dipuaskan adalah libido untuk menguasai, untuk mendominasi, bukan hanya untuk penetrasi. Artinya yang harus dikontrol dan dikendalikan adalah hasrat di pikirannya, bukan kelaminnya. Karena pemerkosaan adalah ‘cara memuaskan hasrat’, bukan hasrat itu sendiri.”

Mental bobrok ini yang harusnya “dikebiri”, bukan alat kelamin pelaku. Makanya, penting banget bahwa kita punya peraturan yang mewajibkan pelaku direhabilitasi. Dan lebih penting lagi, kita perlu mencegah pola pikir enggak baik seperti ini muncul lagi dengan memberi pendidikan yang lebih baik pada anak-anak. Selain mengajarkan anak soal fakta dan risiko berbagai aktivitas seksual, kita juga perlu mengajarkan anak untuk lebih menghargai, melindungi, dan menghormati satu sama lain.

Kalau kita enggak melakukan tindakan pencegahan seperti ini, mau berapa banyak pelaku yang kita kebiri? Enggak akan pernah beres!

 

 

Sumber:
rappler.com/indonesia/134374-proses-kebiri-kimiawi
rappler.com/indonesia/110227-pro-kontra-hukuman-kebiri
nasional.kompas.com/read/2016/05/25/20464201/ini.isi.lengkap.perppu.kebiri
cnnindonesia.com/nasional/20151108105400-12-90170/komnas-perempuan-dorong-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual/

Sumber foto:
republika.co.id

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Artikel SobatASK Lainnya

Jelajahi berbagai informasi seputar kesehatan seksual dan reproduksi remaja dari sumber yang terpercaya.

Kamu Gak Sendirian!
Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.